WebSep 29, 2024 · Program asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja ini diberikan untuk korban kecelakaan lalu lintas atau untuk pihak ketiga. Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja diberikan sebagai tanggung jawab hukum. Manfaat polis asuransi jasa raharja mencakup santunan meninggal, santunan cacat total tetap, biaya perawatan kecelakaan, biaya untuk … WebApr 6, 2024 · Tapi sebagai gantinya, PT Jasa Raharja (Persero) menyediakan halaman khusus pengajuan klaim secara online melalui link berikut ini. Selain itu, juga ada contact …
PT. Jasa Raharja Wilayah Alor Serahkan Santunan Laka Lantas
WebJul 12, 2024 · Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, masih banyak masyarakat yang belum memahami manfaat sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas angkutan jalan (SWDKLLJ). Kecelakaan lalu lintas, baik diakibatkan oleh pengendara lain maupun kendaraan sendiri, bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja. WebJul 21, 2024 · Jasa Raharja Putera yang juga bergerak di bidang asuransi. Anak perusahaan ini dikenal sebagai "JP-Insurance" yang dimodali dari Yayasan Dana Pensiun Jasa Raharja. JPI "lahir" pada 27 Nopember 1993 beberapa saat setelah JR mendapat mandat melaksanakan UU no.33 dan 34/1964 secara totalitas. Kedua UU tersebut pada … teacherspet regular
Jasa Raharja: Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dengan Premi …
WebNov 16, 2024 · Jadi, SWDKLLJ merupakan biaya pembayaran asuransi Jasa Raharja yang wajib dibayar, dan akan diserahkan kembali apabila terjadi laka lantas (kecelakaan lalu … WebApr 14, 2024 · Jasa Raharja DI Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral wilayah D.I Yogyakarta dalam rangka Kesiapan menghadapi idul fitri 1444 H/2024; ... Harry menjelaskan manfaat dari pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang tepat waktu juga akan kembali kepada masyarakat dalam manfaat tersedianya fasilitas sarana jalan yang baik, … WebWajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kepada PT. Jasa Raharja (Persero). Sedangkan hak yang seharusnya diterima oleh keluarga korban/ahli waris korban meninggal dunia adalah sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) berdasarkan Pasal 3 ayat 2 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2024. teachers pet font for grade 1